Rabu, 03 September 2014

LPSK Janji Lindungi Masyarakat yang Laporkan Gerakan ISIS


LPSK Janji Lindungi Masyarakat yang Laporkan Gerakan ISIS

  • Peristiwa
  • 2
  • 05 Agu 2014 15:06
LPSK. (Liputan6.com)
Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan masyarakat proaktif melapor ke pihak berwenang bila mengetahui tentang gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia. LPSK pun siap memberikan perlindungan kepada saksi yang melaporkan adanya gerakan ISIS.

"Jika setelah melaporkan ke aparat terkait kemudian ada ancaman terhadap saksi, maka secepatnya saksi memohon perlindungan kepada LPSK," ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Selasa (5/8/2014).

LPSK, sambungnya, menyadari ada potensi ancaman dan tindak kekerasan yang menghantui saksi yang mau melaporkan pergerakan ISIS di Indonesia. "Pengikut ISIS lain ditakutkan akan mengancam masyarakat yang mau melaporkan keberadaan ISIS," kata Lili.

Oleh karena itu, sambungnya, LPSK siap membantu melindungi saksi pelapor keberadaan ISIS di Indonesia, sehingga masyarakat bisa membantu mengungkap gerakan ini. Perlindungan LPSK lanjutnya bisa diajukan setelah saksi tersebut membuat laporan kepada kepolisian.

"Hal ini sesuai Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban bahwa setiap orang yang berpotensi memiliki informasi penting terkait peristiwa pidana maka orang tersebut dapat diberikan perlindungan," tukas Lili.

Sebelumnya, gerakan ISIS diduga telah merambah ke Indonesia, di antaranya di Banjarmasin dan Tangerang Selatan. Di beberapa daerah diduga sudah terjadi baiat atau sumpah setia kepada ISIS. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mensinyalir ada 30 orang WNI yang sudah bergabung dalam pergerakan ISIS di Timur Tengah.

Hal ini menyebabkan pemerintah RI bereaksi keras. Pemerintah RI menyatakan bahwa baiat atau bergabungnya WNI ke ISIS melanggar UU, karena WNI dilarang untuk bersumpah setia kepada negara lainya atau bagian lain. Ajakan melakukan kekerasan oleh ISIS juga dinilai melanggar UU ITE karena ada unsur penyebarluasan kebencian dan kekerasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar