Kantor Dijaga Paspampres, Ahok Guyon Latihan Jadi Presiden
- Peristiwa
- 4
- 25 Agu 2014 18:38
Liputan6.com, Jakarta - Balaikota DKI Jakarta yang menjadi kantor Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini dijaga ketat oleh Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres). Pengawal tersebut bertugas untuk menjaga Jokowi yang kini berstatus sebagai Presiden terpilih.
Melihat banyaknya pengawal Jokowi, Ahok berkelakar. Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku kondisi tersebut bisa dijadikan sebagai latihan bagi dirinya jika kelak menjadi presiden.
"Ya latihan-latihan jadi presiden," ujar Ahok sambil tersenyum, di Balaikota, Senin (25/8/2014).
Pria berkacamata itu mengaku kondisi tersebut sebagai hal yang tak biasa. Sebab tak biasanya ada paspampres di Balaikota. Dan menurut dia, balaikota saat itu seperti kantor wakil presiden (wapres).
"Berasa di kantor wapres nih rasanya. Gua nggak pernah ke istana, tapi kita mirip-mirip wapres bangunan kita," tandas Ahok.
Jokowi mulai dikawal ketat oleh Paspampres sejak Jumat 22 Agustus lalu setelah kemenangannya bersama Jusuf Kalla (JK) pada Pilpres 2014 dikukuhkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk menggelar pemungutan suara ulang.
Ahok segera naik jabatan menjadi Gubernur DKI secara otomatis setelah Jokowi resmi mengundurkan diri dari kursi orang nomor satu di Jakarta.
Melihat banyaknya pengawal Jokowi, Ahok berkelakar. Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku kondisi tersebut bisa dijadikan sebagai latihan bagi dirinya jika kelak menjadi presiden.
"Ya latihan-latihan jadi presiden," ujar Ahok sambil tersenyum, di Balaikota, Senin (25/8/2014).
Pria berkacamata itu mengaku kondisi tersebut sebagai hal yang tak biasa. Sebab tak biasanya ada paspampres di Balaikota. Dan menurut dia, balaikota saat itu seperti kantor wakil presiden (wapres).
"Berasa di kantor wapres nih rasanya. Gua nggak pernah ke istana, tapi kita mirip-mirip wapres bangunan kita," tandas Ahok.
Jokowi mulai dikawal ketat oleh Paspampres sejak Jumat 22 Agustus lalu setelah kemenangannya bersama Jusuf Kalla (JK) pada Pilpres 2014 dikukuhkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk menggelar pemungutan suara ulang.
Ahok segera naik jabatan menjadi Gubernur DKI secara otomatis setelah Jokowi resmi mengundurkan diri dari kursi orang nomor satu di Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar