Jokowi: Rekonsiliasi Apa? Ketemu Prabowo-Hatta Bisa Kapan pun
- Indonesia Baru
- 5
- 21 Agu 2014 22:23
Liputan6.com, Jakarta Seluruh gugatan Prabowo-Hatta terkait hasil Pilpres ditolak MK. Jokowi-JK kian kukuh sebagai presiden-wapres terpilih. Akankah pasangan rival ini rekonsiliasi?
"Rekonsiliasi apa? Nggak ada masalah. Kita ini sahabat yang baik. Pak Prabowo dan Pak Hatta itu sahabat baik kami. Kami sangat bersahabat. Sahabat bisa ketemu kapan pun. Tidak ada masalah," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama Jusuf Kalla di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Taman Suropati, Jakarta (21/8/2014).
Jokowi juga meyakini masyarakat sudah tidak ada masalah terkait putusan MK. "Yang di bawah sudah dingin. Tidak ada masalah," cetus Jokowi.
MK Menolak
MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta. 9 Hakim konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva sepakat untuk menolak gugatan tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hamdan Zoelva. Keputusan diambil dengan suara bulat. Tanpa ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari 9 hakim.
Kesembilan hakim konstitusi adalah Hamdan Zoelva selaku ketua merangkap anggota. Kemudian Arief Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, masing-masing sebagai anggota. (Yus)
"Rekonsiliasi apa? Nggak ada masalah. Kita ini sahabat yang baik. Pak Prabowo dan Pak Hatta itu sahabat baik kami. Kami sangat bersahabat. Sahabat bisa ketemu kapan pun. Tidak ada masalah," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama Jusuf Kalla di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Taman Suropati, Jakarta (21/8/2014).
Jokowi juga meyakini masyarakat sudah tidak ada masalah terkait putusan MK. "Yang di bawah sudah dingin. Tidak ada masalah," cetus Jokowi.
MK Menolak
MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta. 9 Hakim konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva sepakat untuk menolak gugatan tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hamdan Zoelva. Keputusan diambil dengan suara bulat. Tanpa ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari 9 hakim.
Kesembilan hakim konstitusi adalah Hamdan Zoelva selaku ketua merangkap anggota. Kemudian Arief Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, masing-masing sebagai anggota. (Yus)
Credit: Shinta NM Sinaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar