KPU: UU Kita Sudah Jelas, Perselisihan Hasil Pemilu Diproses MK
- Indonesia Baru
- 1
- 21 Agu 2014 22:19
Ida Budhiati ( tengah) saat bersidang di MK (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Liputan6.com, Jakarta - Hasil atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 sudah diputuskan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengaku lega bahwa proses tersebut sudah rampung. Namun tim Prabowo-Hatta dikabarkan akan menempuh jalur Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terkait hal itu, komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan penegakan hukum di Indonesia sesungguhnya sudah jelas pada ruangnya masing-masing.
Terkait hal itu, komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan penegakan hukum di Indonesia sesungguhnya sudah jelas pada ruangnya masing-masing.
"Prinsipnya kami dituntut untuk menyiapkan diri, memang ada risiko disengketakan. Nah, kemudian lembaga mana yang kemudian diberikan kewenangan untuk pemilu. Saya rasa konstruksi Undang-Undang kita sudah cukup jelas. Bawaslu diberikan administrasi, pidana ada penegak hukum, perselisihan hasil pemilu (diproses) di MK. Jadi ada ketentuan hukum," jelas Komisioner KPU Ida Budhiati usai sidang putusan MK, Kamis (21/8/2014).
Ida sebelumnya mengatakan, persidangan ini merupakan ruang bagi KPU untuk mempertanggungjawabkan tugasnya sebagai pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan pemilu.
"Ini bukan soal menang atau kalah. Dalam perspektif KPU, ini proses penegakan hukum pemilu. Khususnya dalam perselisihan hasil pemilu. Ini juga ruang bagi KPU mempertanggungjawabkan seluruh proses dan hasil pemilu," ujar Ida.
Dia menegaskan, pihaknya berkeyakinan bahwa KPU sudah melaksanakan tugas dan tahapan Pilpres 2014 sesuai amanat undang-undang. "Keyakinan kami, apa yang sudah kami laksanakan sebagai pelaksana tugas wewenang KPU bisa dipertanggungjawabkan," tegas dia.
"Kami masih akan terus bekerja pilkada dan segala macam. MK sudah mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan bukti, baik yang dilakukan oleh kedua pihak, baik pemohon atau pun termohon dan pihak terkait," papar dia.
"Nah, kemudian dalam kesempatan ini saya pribadi mewakili institusi mennyampaikan permohonan maaf apabila di dalam penyelenggara pemilu masih ada kekurangan, terutama dari aspek administratif. Menjadi pengalaman dan catatan berharga di pemilu mendatang," tukas Ida. (Riz)
Ida sebelumnya mengatakan, persidangan ini merupakan ruang bagi KPU untuk mempertanggungjawabkan tugasnya sebagai pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan pemilu.
"Ini bukan soal menang atau kalah. Dalam perspektif KPU, ini proses penegakan hukum pemilu. Khususnya dalam perselisihan hasil pemilu. Ini juga ruang bagi KPU mempertanggungjawabkan seluruh proses dan hasil pemilu," ujar Ida.
Dia menegaskan, pihaknya berkeyakinan bahwa KPU sudah melaksanakan tugas dan tahapan Pilpres 2014 sesuai amanat undang-undang. "Keyakinan kami, apa yang sudah kami laksanakan sebagai pelaksana tugas wewenang KPU bisa dipertanggungjawabkan," tegas dia.
"Kami masih akan terus bekerja pilkada dan segala macam. MK sudah mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan bukti, baik yang dilakukan oleh kedua pihak, baik pemohon atau pun termohon dan pihak terkait," papar dia.
"Nah, kemudian dalam kesempatan ini saya pribadi mewakili institusi mennyampaikan permohonan maaf apabila di dalam penyelenggara pemilu masih ada kekurangan, terutama dari aspek administratif. Menjadi pengalaman dan catatan berharga di pemilu mendatang," tukas Ida. (Riz)
Credit: Tanti Yulianingsih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar