Jumat, 05 September 2014

Punya Ingin Alibaba, Mendag Tolak Bisnis E-Commerce


Punya Ingin Alibaba, Mendag Tolak Bisnis E-Commerce Dipajaki

  •  Ekonomi
  •  
  •  0
  •  
  •  07 Agu 2014 19:29
Ilustrasi E-commerce (Liputan6.com/Sangaji)
Liputan6.com, Jakarta - Sebagai implementasi Undang-Undangan (UU) Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 yang telah disahkan beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait transaksi jual-beli online atau e-commerce.

"Dalam dua minggu ini akan menunjuk panel ahli jumlahnya 7 atau 9 ahli-ahli yang bikin bentuknyakayak apa," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014).

Dia mengatakan, tujuan penyusunan permendag ini untuk mendorong bisnis e-commerce di Indonesia sehingga mampu bersaing dengan bisnis serupa di luar negeri seperti situs Alibaba.comyang berasal dari China.

"Tujuannya untuk menciptakan perusahaan Indonesia dan pelaku e-commerce bisa berjualan dengan baik. Idenya ingin menciptakan Alibaba-nya Indonesia. Pokoknya yang diatur tiga lembar yaitu siapa yang jual, siapa yang beli dan bayarnya bagaimana," lanjut dia.

Mengenai pengenaan pajak, Lutfi menginginkan agar aturan ini memuat aturan soal pembebasan pajak bagi bisnis e-commerce dalam negeri.
Dengan pembesasan ini diharapkan masyarakat akan lebih tertarik untuk bertransaksi pada situs e-commerce lokal ketimbang memesan barang dari luar negeri melalui situr asing.

"Nggak pakai pajak. Sekarang kalau pakai pajak orang akan beli dari luar negeri. Orang nggak akan mau pakai web Indonesia. Kalau barang luar negeri masuk ya memang kena pajak, kadang-kadang. Saya berpikir bagaimana orang bisa bertransaksi di udara itu lebih mudah dibandingkan beli di tokonya. Orang dari Sabang sampai Merauke beli internet bisa dikirim langsung, itu idenya. Kalau semua kena pajak sulit dong kita jalan," tandas dia. (Dny/Nrm)
Credit: Nurmayanti

Related Articles
Comments 0
Sign in to post a comment
    TERPOPULER

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar