Ini Langkah Jokowi-JK Selanjutnya
- Indonesia Baru
- 2
- 21 Agu 2014 22:46
Ilustrasi Jokowi-JK (Liputan6.com/M.Iqbal)
Liputan6.com, Jakarta - Setelah posisinya kukuh sebagai presiden-wakil presiden terpilih melalui putusan MK, Joko Widodo-Jusuf Kalla mengatur langkah selanjutnya. Apa saja?
"Langkah selanjutnya segera merencanakan, mempersiapkan pemerintahan yang baru," kata Jokowi dalam jumpa pers bersama Jusuf Kalla di Taman Suropati, Jakarta (21/8/2014).
"Artinya segera kita bertemu dengan pemerintah sekarang, yaitu pemerintahan Pak SBY untuk mengetahui persoalan," lanjut Jokowi.
Kemudian, sambung Jokowi, nantinya juga kita bisa masuk ke kementerian.
"Agar persiapan kita bisa segera matang," demikian Jokowi.
MK Menolak
MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta. 9 Hakim konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva sepakat untuk menolak gugatan tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hamdan Zoelva. Keputusan diambil dengan suara bulat. Tanpa ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari 9 hakim.
Kesembilan hakim konstitusi adalah Hamdan Zoelva selaku ketua merangkap anggota. Kemudian Arief Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, masing-masing sebagai anggota. (Tnt)
"Langkah selanjutnya segera merencanakan, mempersiapkan pemerintahan yang baru," kata Jokowi dalam jumpa pers bersama Jusuf Kalla di Taman Suropati, Jakarta (21/8/2014).
"Artinya segera kita bertemu dengan pemerintah sekarang, yaitu pemerintahan Pak SBY untuk mengetahui persoalan," lanjut Jokowi.
Kemudian, sambung Jokowi, nantinya juga kita bisa masuk ke kementerian.
"Agar persiapan kita bisa segera matang," demikian Jokowi.
MK Menolak
MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta. 9 Hakim konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva sepakat untuk menolak gugatan tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hamdan Zoelva. Keputusan diambil dengan suara bulat. Tanpa ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari 9 hakim.
Kesembilan hakim konstitusi adalah Hamdan Zoelva selaku ketua merangkap anggota. Kemudian Arief Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, masing-masing sebagai anggota. (Tnt)
Credit: Shinta NM Sinaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar