Pemilik Terakhir Unimog Pendukung Prabowo Dicari Polisi
- Indonesia Baru
- 4
- 25 Agu 2014 17:07
Massa pendukung Prabowo membawa mobil yang mirip mobil perang, Jakarta, Kamis (21/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R syam)
Liputan6.com, Jakarta - 3 Unit Unimog yang digunakan pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada saat unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat pada Kamis 21 Agustus 2014 masih ditahan Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, 3 Unimog tersebut dapat dikeluarkan dari Polda Metro Jaya jika ada orang yang membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut. Hal itu diperlukan guna mencari tahu siapa pemilik terakhir dari ketiga Unimog tersebut.
"Intinya kalau yang punya bawa surat-suratnya ke sini, mobil kita berikan. Karena STNK belum menunjukkan siapa pemilik terakhirnya. Kita mau cari pemilik terakhirnya dengan menunjukkan BPKB," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Senin (25/8/2014).
Rikwanto menambahkan, sejauh ini sudah ada beberapa orang yang mengatasnamakan pemilik dari ketiga kendaraan tersebut yang datang ke Polda Metro Jaya. Namun, Unimog tersebut tak bisa diizinkan keluar dari Polda lantaran belum ada yang bisa menunjukkan BPKB dari ketiga unit Unimog itu.
"Tadi ada yang datang mengatasnamakan pemilik sudah bawa STNK. Tapi kami minta BPKB-nya," tambah Rikwanto.
Polisi sebelumnya mmenemukan kejanggalan dari mobil tersebut. Nomor rangka dan nomor mesin tidak terdaftar di kepolisian. "Nomornya tidak sesuai dengan seharusnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto beberapa waktu lalu.
Ketiga mobil berukuran besar dengan corak loreng hijau itu hanya 1 yang berpelat nomor Jakarta. Sisanya berpelat nomor luar Jakarta. Ketiganya bernopol B 9321 TI, D 8139 DI, dan Z 8333 BM.
Kondisi ketiga mobil itu juga mengalami kerusakan. Salah satunya mobil bernopol D 8139 DI. Kaca mobil tampak pecah di bagian depan. Tampak lubang besar di kaca depan. Bagian dalam pun penuh pecahan kaca. (Sss)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, 3 Unimog tersebut dapat dikeluarkan dari Polda Metro Jaya jika ada orang yang membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut. Hal itu diperlukan guna mencari tahu siapa pemilik terakhir dari ketiga Unimog tersebut.
"Intinya kalau yang punya bawa surat-suratnya ke sini, mobil kita berikan. Karena STNK belum menunjukkan siapa pemilik terakhirnya. Kita mau cari pemilik terakhirnya dengan menunjukkan BPKB," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Senin (25/8/2014).
Rikwanto menambahkan, sejauh ini sudah ada beberapa orang yang mengatasnamakan pemilik dari ketiga kendaraan tersebut yang datang ke Polda Metro Jaya. Namun, Unimog tersebut tak bisa diizinkan keluar dari Polda lantaran belum ada yang bisa menunjukkan BPKB dari ketiga unit Unimog itu.
"Tadi ada yang datang mengatasnamakan pemilik sudah bawa STNK. Tapi kami minta BPKB-nya," tambah Rikwanto.
Polisi sebelumnya mmenemukan kejanggalan dari mobil tersebut. Nomor rangka dan nomor mesin tidak terdaftar di kepolisian. "Nomornya tidak sesuai dengan seharusnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto beberapa waktu lalu.
Ketiga mobil berukuran besar dengan corak loreng hijau itu hanya 1 yang berpelat nomor Jakarta. Sisanya berpelat nomor luar Jakarta. Ketiganya bernopol B 9321 TI, D 8139 DI, dan Z 8333 BM.
Kondisi ketiga mobil itu juga mengalami kerusakan. Salah satunya mobil bernopol D 8139 DI. Kaca mobil tampak pecah di bagian depan. Tampak lubang besar di kaca depan. Bagian dalam pun penuh pecahan kaca. (Sss)
Credit: Mevi Linawati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar