Al Habib Munzir Almusawa beliau berkata
Ada beberapa hal yg perlu disampaikan mengenai sebagian jama'ah yg mempertanyakan mengenai jaket yg bertuliskan "Majelis Rasulullah SAW" Apakah boleh dibawa ke toilet ? Tentunya kalau seandainya tulisan itu berbahasa arab maka sebaiknya tidak masuk ke toilet karena itu ada padanya Nama Allah swt. Sebagian ulama mengatakan haram dan sebagian mengatakan makruh syidda taulkaraahah (sangat makruh dan di benci) membawa lafadz Allah ke dlm toilet atau mendudukinya atau menginjaknya. Namun kalau bahasa latin itu (bahasa selain bahasa arab) tidak disebut didalam syariatul muthah harah (maa yusamma harf) Syari'ah islamiyyah didalam menghukumi hukum-hukum islam tidak menganggap bahasa selain bahasa arab karena bahasa islam adalah bahasa arab. Jadi kalau ditulis dg huruf selain bahasa arab maka tidak termasuk kedalam hal yg diharamkan. Oleh sebab itu saya menyetujuinya karena tulisan selain huruf arab tidak diakui sebagai huruf dalam hukum syariah, maka tidak terkena hukum dari lafadz tersebut. Oleh sebab itu baju yg bertuliskan Majelis Rasulullah saw dg huruf latin, kalau bisa jangan ditambahi dg huruf arab. Karena jika ditambahi huruf arab tidak boleh masuk ke toilet. Demikian ini masalah jaket —
Ada beberapa hal yg perlu disampaikan mengenai sebagian jama'ah yg mempertanyakan mengenai jaket yg bertuliskan "Majelis Rasulullah SAW" Apakah boleh dibawa ke toilet ? Tentunya kalau seandainya tulisan itu berbahasa arab maka sebaiknya tidak masuk ke toilet karena itu ada padanya Nama Allah swt. Sebagian ulama mengatakan haram dan sebagian mengatakan makruh syidda taulkaraahah (sangat makruh dan di benci) membawa lafadz Allah ke dlm toilet atau mendudukinya atau menginjaknya. Namun kalau bahasa latin itu (bahasa selain bahasa arab) tidak disebut didalam syariatul muthah harah (maa yusamma harf) Syari'ah islamiyyah didalam menghukumi hukum-hukum islam tidak menganggap bahasa selain bahasa arab karena bahasa islam adalah bahasa arab. Jadi kalau ditulis dg huruf selain bahasa arab maka tidak termasuk kedalam hal yg diharamkan. Oleh sebab itu saya menyetujuinya karena tulisan selain huruf arab tidak diakui sebagai huruf dalam hukum syariah, maka tidak terkena hukum dari lafadz tersebut. Oleh sebab itu baju yg bertuliskan Majelis Rasulullah saw dg huruf latin, kalau bisa jangan ditambahi dg huruf arab. Karena jika ditambahi huruf arab tidak boleh masuk ke toilet. Demikian ini masalah jaket —
Tidak ada komentar:
Posting Komentar